Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Peserta Pemilu Punya Paspor Asing, Dukcapil Usulkan Ini ke KPU

Dukcapil usulkan peserta pemilu wajib isi formulir pernyataan terkait kepemilikan paspor asing guna mencegah status kewarganegaraan ganda.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan kata sambutan sebelum menandatangani perjanjian kerja sama antara Dukcapil Kemdagri bersama pengusaha jasa internet dan perusahan jasa keuangan, di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan kata sambutan sebelum menandatangani perjanjian kerja sama antara Dukcapil Kemdagri bersama pengusaha jasa internet dan perusahan jasa keuangan, di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir pernyataan tidak pernah memiliki paspor negara lain kepada peserta pemilu 2024 guna mencegah terjadinya status kewarganegaraan ganda. 

Hal ini menjadi penting karena selama ini kewarganegaraan Indonesia menganut stelsel pasif dimana seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan sendirinya tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu alias naturalisasi istimewa.

“Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU sehingga calon atau pasangan itu mau mendeklarasikan hal tersebut (paspor asing),” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (21/5/2022).

Zudan menjelaskan bahwa akibat sistem stelsel pasif, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.

Pasalnya, masih diperlukan dokumen keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang sebagai kepastian hukum.

Dalam administrasi pemerintahan, tambah Zudan, apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.

Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

“Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor,” jelasnya.

Padahal, kata Zudan, dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

Dengan begitu, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraan.

"Sehingga Saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," ungkapnya.

Zudan menegaskan bahwa tindakan pemerintahan yang bersifat konkrit, individual, dan final sangat diperlukan.

"Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper