Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran secara Online

Berikut syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online untuk warga di wilayah DKI Jakarta.
Akta kelahiran/gkj.or.id
Akta kelahiran/gkj.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Simak syarat dan membuat akta kelahiran secara online untuk warga domisili di DKI Jakarta.

Ini karena akta kelahiran sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kini, kemajuan teknologi informasi dapat mempermudah pembuatan akta kelahiran. Namun, aturan penerbitan akta kelahiran berbeda-beda di setiap wilayah.

Begini cara pembuatan akta kelahiran secara online untuk daerah DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari laman Disdukcapil DKI Jakarta pada Kamis (19/5/2022).

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online di DKI Jakarta

Syarat Dokumen Akta Kelahiran

1. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga, dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Anda bisa mengunduh SPTJM melalui laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Cara Pengajuan Layanan Akta Kelahiran

1. Akses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Lakukan “Masuk” atau “Login” akun bagi yang sudah memiliki, sedangkan lakukan “Registrasi” bila belum memiliki akun
3. Masukan data diri dan selesaikan proses pendaftaran
4. Kemudian, klik tambah permohonan
5. Lengkapi semua data yang dibutuhkan pada halaman “Input Pelaporan Kelahiran WNI (Warga Negara Indonesia)”
6. Centang “Dokumen Persyaratan” dan masukan SMS Phone, lalu “Simpan”
7. Tutup pesan yang ditampilkan,
8. Kemudian, klik “Browse,” cari dokumen elektronik yang dibutuhkan dan “Upload”
9. Pilih “Service Point” dan “Tanggal” untuk jadwal pengambilan dokumen lalu klik “Kirim Permohonan Jadwal”
10. Klik “Ya,” bila tidak ada perubahan
11. Klik tanda print untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper