Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"PR" BUMN, PT PAL Tidak Penuhi Putusan Badan Peradilan terkait Gugatan Reederei

Kasus itupun bermula sejak 2004, sewaktu Reederei memesan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow kepada PAL. Namun ternyata kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat. Akibatnya, pada tahun 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA). Namun hingga kini, PAL dianggap belum mematuhi putusan badan peradilan.
Kapal Cepat Rudal (KCR) ke-5 buatan PT PAL Indonesia./Dok. PT Pal Indonesia
Kapal Cepat Rudal (KCR) ke-5 buatan PT PAL Indonesia./Dok. PT Pal Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA- PT PAL Indonesia masih terjerat sengketa bisnis dengan konsumen asal Jerman, yakni Reederei M. Lauterjung.  PAL dianggap tak memenuhi kontrak pemesanan kapal. 

Kasus itupun bermula sejak 2004, sewaktu Reederei memesan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow kepada PAL. Namun ternyata kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat. Akibatnya, pada tahun 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA).

Putusan arbitrase menyatakan PAL kalah  dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung. “Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar USD 270.000 dan GBP 12.000,” ujar M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung, dikutip dari siaran pers, Minggu (15/5/2022). 

Sayangnya PAL tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembayarannya meskipun pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase asing LMAA itu dapat dilaksanakan (berkekuatan eksekuatur), selain itu bahkan telah berkali-kali ditegur oleh Pengadilan. “Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN di praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan,” tegas Iqbal Hadromi. 

Kemudian, pada 2016, Reederei memaksa melanjutkan penyitaan aset PAL yang dieksekusi Pengadilan yaitu berupa gedung miliknya di Jl. Tanah Abang II No. 27 yang digunakan sebagai kantor perwakilan. “Gedung milik PT. PAL yang telah disita ini, siap kami lelang apabila PT. PAL masih tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase,” tegas Iqbal Hadromi.

Sebagai catatan, bukan kali ini PT. PAL lalai dalam hubungan bisnis internasional. Sejarahnya PT. PAL juga diketahui gagal membuat kapal-kapal lain pesanan Reederei yakni MS. Borneo dan MS. Java dan juga berakhir di arbitrase LMAA dengan putusan PAL harus mengalami kekalahan. 

Berbeda dengan kasus Larch dan Birch, total kerugian yang harus dibayar PT. PAL dalam kasus Java dan Borneo tidak tanggung-tanggung yakni melebihi US$ 1,3 juta. 

“Itu baru kerugian pokoknya saja sesuai putusan arbitrase pada tahun 2010, belum termasuk bunga dan biaya arbitrase” ujar Gita. 

Dalam perjalanannya, PT. PAL telah 3 (tiga) kali mengajukan perlawanan atas eksekusi putusan arbitrase asing tersebut ke PN Jakarta Pusat namun sayangnya semua ditolak dan PN Jakarta Pusat tetap mengeksekusi putusan arbitrase tersebut berupa penyitaan aset gedung milik PT. PAL. 

Sama halnya dengan kasus Larch dan Birch, nilai kerugian tersebut semakin bertambah setiap tahunnya. “Menurut saya ini patut menjadi perhatian serius bagi Bapak Presiden RI dan Menteri BUMN RI untuk memerintahkan agar PT. PAL dapat segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai putusan arbitrase dan penetapan Pengadilan, apabila tidak, maka selain kerugiannya semakin bertambah setiap tahunnya, tentunya yang tidak kalah pentingnya adalah hal ini akan berdampak buruk terhadap image perusahaan Indonesia khususnya PT. PAL yang berstatus BUMN sehingga selain akan menjadi sorotan negatif di mata dunia internasional terhadap Indonesia, hal ini bisa berdampak makin banyak  perusahaan-perusahaan asing akan kuatir berbisnis dengan perusahaan BUMN Indonesia” tutup Iqbal Hadromi.

Sementara itu, Bisnis.com telah mencoba meminta konfirmasi pihak PAL. Namun hingga berita ini diturunkan, perseroan tidak memberikan jawaban.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper