Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas sepatu roda yang melintas di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan para pesepatu roda itu akan diperiksa di Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang menaungi komunitas itu.
Namun, Zulpan enggan menjabarkan lebih lanjut identitas dari komunitas yang melakukan aksinya itu di jalan raya.
“Kami jadwalkan panggil untuk beri edukasi aturan agar paham kegiatan itu enggak dibenarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak peruntukan sepatu roda melintas di jalan protokol,” jelasnya.
Zulpan juga menegaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan raya sebagai lintasan sepatu roda tidak dibenarkan.
“Jalan raya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakkan mesin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa.
Baca Juga
Sekadar informasi, video aksi pengguna sepatu roda itu beredar dan menjadi perbincangan di media sosial pada Minggu kemarin (8/5).
Dalam video berdurasi 45 detik itu tampak rombongan pemain sepatu roda dengan atribut lengkap. Rombongan juga terdiri dari beberapa anak kecil yang ikut berseluncur di jalan raya.