Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mecalak aset milik Briptu HSB.
Briptu HSB adalah anggota polisi yang saat ini sedang diusut terkait kasus kepemilikan tambang emas liar.
"Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan," kata Ali dikutip Bisnis, Selasa (9/5/2022).
Ali memastikan, KPK siap berkoordinasi lebih lanjut untuk mengkaji apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Tentu KPK siap bantu dan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut, termasuk mengkaji apkah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud," katanya.
Saat ini ada lima tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M, sedangkan satu orang masih buron.
Baca Juga
Mereka dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Juga, Juncto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).