Bisnis.com, JAKARTA - Beredar surat yang mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Menteri Dalam Negeri, tertanggal 26 April 2022 terkait penerbitan Keputusan Presiden tentang Penetapan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Keppres bernomor 10/P Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan hormat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wagubnya Mohammad Lakotani.
Bersamaan dengan itu, Jokowi mengangkat Zudan Arif Fakrulloh yang disebut tengah menjabat Dirjen Kependudukan dan Penatatan Sipil Kemendagri sebagai pengisi posisi Gubernur Papua Barat.
Baca Juga
Atas informasi tersebut, Kemensesneg menegaskan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu alias hoaks.
"Berkenaan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Menteri Dalam Negeri, tertanggal 26 April 2022, yang menginformasikan telah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Bersama ini kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," tulis Kemensesneg melalui unggahan di akun Instagram Kemensesneg, Minggu (1/5/2022).