Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sampaikan 362 Dim Atas RUU Perubahan Kedua UU P3 Kepada Baleg DPR

Ada 6 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan Dim tersebut yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenkeu, Mendagri, dan Sekretaris Kabinet.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) kepada Badan Legislasi DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (Dim) atas RUU tersebut dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, termasuk akademisi.

"Pemerintah mencermati materi muatan atau substansi dari RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disampaikan oleh DPR RI kepada pemerintah. Berdasarkan substansi tersebut, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 Dim yang terdiri dari 210 Dim tetap, 24 Dim perubahan substansi, 17 Dim substansi baru, 64 Dim perubahan redaksional, dan 47 Dim diusulkan untuk dihapus," katanya dikutip dari YouTube DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Airlangga juga menyampaikan bahwa ada enam kementerian/lembaga yang terlibat akti dalam penyusunan Dim tersebut yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenkeu, Mendagri, dan Sekretaris Kabinet.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyampaikan bahwa RUU Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus segera dituntaskan untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Terobosan diperlukan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja dengan melakukan perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perbaikan UU Cipta Kerja," katanya.

Adapun, RUU Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan salah satu RUU yang terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

RUU ini disusun oleh Baleg DPR dan telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul DPR.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menetapkan dan memutuskan materi muatan RUU yang terdiri dari 15 perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper