Bisnis.com, JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras serangkaian tindakan brutal terhadap pers selama invasi tentara Rusia ke Ukraina.
Dari rilis, dikutip Senin (1/5/2022), mengutip laporan Aljazeera, AJI mengungkapkan saat ini lebih dari 20 jurnalis terbunuh dan belasan lainnya luka-luka. Terakhir, jurnalis Radio Liberty Vira Hyrych tewas dihantam rudal saat meliput di Kyiv.
Reporters Without Borders (RSF) mendokumentasikan serangan yang secara langsung menargetkan jurnalis yang mengenakan atribut 'pers'. Dalam dua bulan terakhir, sejumlah kantor media dibom, awak pers dari berbagai negara yang tengah bertugas diserang atau ditangkap, serta sejumlah jurnalis tewas terbunuh, salah satunya jurnalis Rusia Oksana Baulina dari situs investigasi The Insider. Sedangkan, mobil jurnalis TV Al-Araby disasar tembakan dan jurnalis AS Brent Renaud ditembak mati tepat di belakang leher saat mengemudikan mobilnya di Kota Irpin, Ukraina.
Selain itu, Kantor berita Turki Anadolu Agency dan Human Rights Watch (HRW) juga menyoroti adanya upaya pembungkaman terhadap pers. Sedikitnya sepuluh menara TV yang berbasis di Ukraina menjadi sasaran pasukan Rusia dan 70 media tutup. Pihak berwenang Rusia juga mengancam pemblokiran paksa terhadap media di Rusia yang tidak menghapus publikasi tentang perang di Ukraina.
"Kami mengutuk keras pembunuhan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan awak media yang bertugas di lokasi konflik. Jurnalis bahkan telah mengenakan atribut pers. Serangan fisik terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap hak azasi manusia [HAM]," ujar Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim.
Selain itu, AJI juga mengecam pembungkaman pers di Rusia dan serangan terhadap media di Ukraina. Tindakan ini dapat diartikan sebagai sensor terhadap fakta kekerasan yang ingin ditutup-tutupi. Pembungkaman terhadap media hanya akan memburuk eskalasi konflik dan menutup akses terhadap bantuan kemanusiaan yang seharusnya diterima warga sipil di lokasi perang.
Baca Juga
AJI juga menyerukan agar organisasi-organisasi jurnalis dan komunitas internasional untuk bersama-sama melakukan langkah aktif merespon kondisi konflik Rusia-Ukraina, serta bersolidaritas terhadap jurnalis dan warga sipil yang menjadi korban.
"Kami mendesak pihak berwenang Rusia dan Ukraina untuk menjamin keselamatan jurnalis di wilayah konflik sesuai dengan konvensi internasional. Perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2222 (2015) agar media dapat menyampaikan realitas perang pada publik," terang Sasmito.
Lebih jauh, AJI meminta PBB segera mengupayakan perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di lokasi konflik dan lebih aktif dalam upaya penyelesaian konflik kedua belah pihak. "Kami mendesak pemerintah Indonesia secara proaktif terlibat dalam upaya perdamaian, termasuk turut serta menghentikan aksi kekerasan terhadap pers dan warga sipil di Ukraina," tutup Sasmito.