Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Minta Vaksin Wajib Halal dan Tidak Kadaluwarsa

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan untuk memperhatikan produk vaksin yang sesuai untuk masyarakat, syaratnya memenuhi kehalalan dan tidak kadaluwarsa.
Sejumlah warga antre untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di posko vaksinasi Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (17/4/2022). Posko tersebut bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 mendatang sekaligus sebagai upaya antisipasi penularan  Covid-19./Antara
Sejumlah warga antre untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di posko vaksinasi Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (17/4/2022). Posko tersebut bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 mendatang sekaligus sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan selektif dalam pengadaan vaksin.

Selain harus wajib yang halal, pengadaan vaksin juga harus memperhatikan masa kadaluarsa.

"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/4/2022).

Dia mengingatkan karena sudah ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Kementeria itu, lanjutnya, mesti tegas dan cepat mengadakan vaksin halal.

Saleh meminta Kemenkes untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan kemenkes, biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa.

"Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," ungkapnya.

Lanjutnya, Pemerintah diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang besar.

"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper