Bisnis.com, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan selektif dalam pengadaan vaksin.
Selain harus wajib yang halal, pengadaan vaksin juga harus memperhatikan masa kadaluarsa.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/4/2022).
Dia mengingatkan karena sudah ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Kementeria itu, lanjutnya, mesti tegas dan cepat mengadakan vaksin halal.
Saleh meminta Kemenkes untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan kemenkes, biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa.
"Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," ungkapnya.
Baca Juga
Lanjutnya, Pemerintah diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang besar.
"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.