Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi masing-masing telah mendenda 10 perusahaan umrah sebesar $13.000 atau sekitar Rp187, 2 juta karena gagal memberikan layanan yang memadai kepada para peziarah.
Perusahaan-perusahaan itu didenda karena kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka kepada jemaah haji dalam hal transportasi dan perumahan, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Arab News.
Kementerian mengadakan inspeksi rutin dan memantau semua penyedia layanan umrah untuk mencegah pelanggaran, tambah pernyataan itu.
Baca Juga
Semua peziarah baik yang bepergian dari luar atau dalam Kerajaan harus menggunakan penyedia layanan umrah berlisensi untuk menjamin hak mereka, menurut kementerian.
Ribuan peziarah berbondong-bondong ke Mekah untuk melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan setelah otoritas Saudi mengumumkan bahwa tindakan pencegahan COVID-19 akan dicabut, dan halaman Masjidil Haram akan beroperasi dengan kapasitas penuh bulan lalu.