Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyerahkan petisi daring tetang pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU).
Penyerahan petisi bertajuk Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng! Dan ditandatangani oleh 14.277 orang di change.org itu dilakukan oleh Tulus Abadi, Direktur Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada Guntur Saragih, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (26/4).
Tulus mengatakan bahwa petisi diinisiasi oleh pihaknya karena masyarakat sudah menjerit terkait harga minyak goreng yang melambung tinggi sejak akhir 2021.
Awalnya, dia mengira kenaikan harga ini berkaitan dengan peningkatan permintaan menjelang natal dan tahun baru. Akan tetapi selepas itu, harga masih melambung sehingga dia dia yakin terjadi dugaan praktik persaingan tidak sehat.
“Mengapa kami lakukan petisi karena antara isu perlindungan konsumen dan kompetisi usaha saling terkait. Persaingan tidak sehat berakhir pada kerugian yang dialami oleh konsumen," kata Tulus, Selasa (26/4/2022).
Dugaan kartel penetapan harga yang sama, lanjutnya, semakin menguat pascakebijakan Pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET). Ketika Pemerintah belum menetapkan HET, produk minyak goreng mudah ditemui di pasar dengan harga tinggi. Setelah HET ditetapkan, harga minyak goreng turun, tapi produk tersebut langka di pasaran.
“Petisi ini ibarat vaksin booster untuk mendorong KPPU agar melakukan tindakan signifikan untuk membongkar dugaan kartel itu. Kami yakin KPPU memiliki perhatian terhadap hal ini tapi akan lebih cepat lagi kalau ada booster berupa petisi online yang menggambarkan ketertarikan publik yang tinggi karena masalah minyak goreng merupakan kebutuhan pangan bagi konsumen," ujarnya.
Dalam petisi itu, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
“Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum perdata, pidana, dan administrasi. Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik atau bahkan mencabut izin usahanya," ujar Tulus.