Serahkan Petisi Dugaan Mafia Minyak Goreng ke KPPU, YLKI: Usut Tuntas!

YLKI meminta KPPU mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.\\r\\n
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.\\r\\n

<p><strong>Bisnis.com</strong>, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyerahkan petisi daring tetang pengusutan dugaan <a href="https://www.bisnis.com/topic/2566/mafia" target="_blank" rel="noopener">kartel</a> <a href="https://www.bisnis.com/topic/9254/minyak-goreng" target="_blank" rel="noopener">minyak goreng</a> ke Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (<a href="https://www.bisnis.com/topic/680/kppu" target="_blank" rel="noopener">KPPU</a>).</p><p><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">Penyerahan petisi bertajuk </span><span style="mso-bidi-font-weight: bold;">Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng! Dan </span><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">ditandatangani oleh 14.277 orang di change.org itu dilakukan oleh Tulus Abadi, Direktur Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (<a href="https://www.bisnis.com/topic/2230/YLKI" target="_blank" rel="noopener">YLKI</a>) kepada Guntur Saragih, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (26/4).</span><span style="mso-bidi-font-weight: bold;"><o:p></o:p></span><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;"><o:p>&nbsp;</o:p></span></p><p><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">Tulus mengatakan bahwa petisi<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp;</span>diinisiasi oleh pihaknya karena masyarakat sudah menjerit terkait harga minyak goreng yang melambung tinggi sejak akhir 2021. </span></p><p><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">Awalnya, dia mengira kenaikan harga ini berkaitan dengan peningkatan permintaan menjelang natal dan tahun baru. Akan tetapi selepas itu, harga masih melambung sehingga dia dia yakin terjadi dugaan praktik persaingan tidak sehat. <o:p></o:p></span><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;"><o:p>&nbsp;</o:p></span></p><p><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">&ldquo;Mengapa kami lakukan petisi karena antara isu perlindungan konsumen dan kompetisi usaha saling terkait. Persaingan tidak sehat berakhir pada kerugian yang dialami oleh konsumen," kata Tulus, Selasa (26/4/2022).<o:p></o:p></span><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;"><o:p>&nbsp;</o:p></span></p><p><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">Dugaan kartel penetapan harga yang sama, lanjutnya, semakin menguat pascakebijakan Pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET).<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp;</span>Ketika Pemerintah belum menetapkan HET, produk minyak goreng mudah ditemui di pasar dengan harga tinggi. Setelah HET ditetapkan, harga minyak goreng turun, tapi produk tersebut langka di pasaran. <o:p></o:p></span><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;"><o:p>&nbsp;</o:p></span></p><p><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">&ldquo;Petisi ini ibarat vaksin booster untuk mendorong KPPU agar melakukan tindakan signifikan untuk membongkar dugaan kartel itu. Kami yakin KPPU memiliki perhatian terhadap hal ini tapi akan lebih cepat lagi kalau ada booster berupa petisi online yang menggambarkan ketertarikan publik yang tinggi karena masalah minyak goreng merupakan kebutuhan pangan bagi konsumen," ujarnya.<o:p></o:p></span></p><p><span lang="EN-ID" style="mso-ansi-language: EN-ID;">Dalam petisi itu, Y</span>LKI meminta&nbsp;<span style="mso-bidi-font-weight: bold;">agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng</span>, sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.</p><p>&ldquo;Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit,&nbsp;<span style="mso-bidi-font-weight: bold;">KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum perdata, pidana, dan administrasi.</span>&nbsp;Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik atau bahkan mencabut izin usahanya," ujar Tulus.</p>

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro