Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Anak Usaha RNI Group Digugat PKPU

Gugatan PKPU PG Rajawali 2 diajukan oleh pihak yang bernama Warkim pada Senin (25/4/2022) kemarin.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 26 April 2022  |  12:17 WIB
Anak Usaha RNI Group Digugat PKPU
PKPU - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pabrik Gula Rajawali 2, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI Group, digugat permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU PG Rajawali 2 diajukan oleh pihak yang bernama Warkim pada Senin (25/4/2022) kemarin.

Dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan termohon PKPU, yaitu PT. Pabrik Gula (PG) Jatitujuh II (anak usaha PG Rajawali 2) berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Kedua, menunjuk dan mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Ketiga, menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU, yaitu Bobby Mario Turnip, Anastasius Wahyu Priyo Utomo.

Keempat, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. 

Tentang PG Jatitujuh II

Proyek PG Jatitujuh II dimulai dari kerja sama pemerintah dengan Bank Dunia. Kerja sama tersebut kemudian dibentuk Indonesia Sugar Study (ISS). Salah satu programnya adalah mencari areal baru yang berorientasi pada lahan kering.

Survei pencarian lahan dilakukan pada tahun 1972-1975 yang menyatakan bahwa areal BKPH Jatitujuh, Kerticala, Cibenda dan Jatimunggul masuk kategori lahan kering dan cocok untuk penanaman tanaman tebu.

Pada tanggal 9 Agustus 1975 terbit Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) No.795/VI/1975 tahun Izin Prinsip Pendirian Pabrik Gula.

Keputusan itu diikuti oleh terbitnya Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) No.481/Kpts/UM/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976 tentang kawasan hutan Jatitujuh, Kerticala, Cibenda dan Jatimunggul. SK itu menetapkan bahwa lahan seluas 12.022,50 hektar bisa digunakan untuk dicadangkan kepada PT Perkebunan XIV guna penanaman tebu dan pendirian bangunan serta fasilitas dalam rangka pembangunan Proyek Pabrik Gula Jatitujuh.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1979 tertanggal 25 Juni 1979 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Produksi Gula, Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham di Proyek Gula Jatitujuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pkpu rni
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top