Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal Bersifat Mengikat  

Putusan Mahkamah Agung perihal vaksin halal dinilai tidak bersifat rekomendasi tapi mengikat dan final sehingga mesti ditaati.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 26 April 2022  |  10:25 WIB
Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal Bersifat Mengikat   
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) perihal vaksin Covid-19 halal dinilai tidak bersifat rekomendasi, tapi mengikat dan final sehingga mesti ditaati.

"Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut. Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu," tegas Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jamaluddin Hasyim, Selasa (26/4/2022).

 Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang mengatakan bahwa putusan MA merekomendasikan penyediaan vaksin halal.

Menurut Hasyim, ada tiga vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan penyalurannya menggunakan anggaran pemerintah. Satu vaksin lainnya merupakan vaksin berbayar.

"Ada empat vaksin, tapi mengapa pemerintahcCuma memasukkan satu jenis saja sebagai sebagai vaksin booster dengan anggaran negara.  Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan, pemerintah agar tidak lagi menggunakan argumen bahwa vaksin-vaksin yang tidak mendapatkan fatwa halal MUI boleh digunakan oleh masyarakat muslim karena keterbatasan vaksin halal ataupun alasan darurat.

Argumen tersebut, tuturnya, sudah ditolak oleh MA.

 "Argumen itu sudah disampaikan sebagai bantahan kepada MA, tapi argumen tersebut sudah ditolak. Jadi jangan lagi menggunakan dan memaksakan argumen yang sama. Amar putusannya jelas bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim," tegasnya lagi.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung majelis ulama indonesia Vaksin Covid-19
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top