Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal Bersifat Mengikat  

Putusan Mahkamah Agung perihal vaksin halal dinilai tidak bersifat rekomendasi tapi mengikat dan final sehingga mesti ditaati.
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) perihal vaksin Covid-19 halal dinilai tidak bersifat rekomendasi, tapi mengikat dan final sehingga mesti ditaati.

"Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut. Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu," tegas Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jamaluddin Hasyim, Selasa (26/4/2022).

 Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang mengatakan bahwa putusan MA merekomendasikan penyediaan vaksin halal.

Menurut Hasyim, ada tiga vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan penyalurannya menggunakan anggaran pemerintah. Satu vaksin lainnya merupakan vaksin berbayar.

"Ada empat vaksin, tapi mengapa pemerintahcCuma memasukkan satu jenis saja sebagai sebagai vaksin booster dengan anggaran negara.  Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan, pemerintah agar tidak lagi menggunakan argumen bahwa vaksin-vaksin yang tidak mendapatkan fatwa halal MUI boleh digunakan oleh masyarakat muslim karena keterbatasan vaksin halal ataupun alasan darurat.

Argumen tersebut, tuturnya, sudah ditolak oleh MA.

 "Argumen itu sudah disampaikan sebagai bantahan kepada MA, tapi argumen tersebut sudah ditolak. Jadi jangan lagi menggunakan dan memaksakan argumen yang sama. Amar putusannya jelas bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim," tegasnya lagi.

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper