Bisnis.com, SOLO - Pemerintah menetapkan tanggal libur nasional lebaran 2022 hingga 10 hari.
Libur Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Kemudian dilanjutkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Joko Widodo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (6/4/2022).
Sehingga hal ini menjadikan libur lebaran 2022 menjadi 10 hari, dengan tambahan akhir pekan pada 30 dan 1 Mei.
Daftar libur nasional 2022
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan libur nasional secara resmi untuk tahun 2022.
Baca Juga
Penetapan Hari Libur Nasional ini dilakukan melalui SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022, yang dilansir dari Kominfo:
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 H
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal