Bisnis.com, JAKARTA – Seorang advokat menggugat Peradi yang diketuai Otto Hasibuan senilai Rp1 miliar usai Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Lubuk Pakam) yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi terkait masa jabatan 3 periode ketua umum.
Sang Pelapor adalah Ranto R. Rimbolon. Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id, Ranto melaporkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dewan Pimpinan Cabang Peradi Medan, Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, dan DPH Law Firm. Gugatan teregistrasi kemarin, Kamis (21/4/2022).
Dalam pokok perkara, ada 3 gugatan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad),” tulis laporan.
Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayarkan kerugian penggugat secara tanggung renteng yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
Gugatan dilayangkan karena Ranto merasa mengalami kerugian material. Pertama adalah biaya pendidikan profesi khusus profesi advokat sebesar Rp5 juta. Lalu, biaya pendaftaran pendidikan profesi khusus profesi advokat Rp250.000.
Selanjutnya, biaya sewa tempat tinggal sejak Oktober 2020 sampai dengan April 2022 sebesar Rp28,5 juta. Keempat, biaya transportasi selama tinggal di Medan guna mengurus pendaftaran serta mengikuti proses PKPA senilai Rp3 juta. Terakhir adalah biaya hidup di medan Rp11,4 juta.
Bukan hanya itu, Ranto juga mengalami kerugian imaterial. Dia merasa terpukul, waktu, pikiran dan tenaganya juga menjadi sia-sia selama mengurus proses pendaftaran dan mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh para tergugat.
Selain itu, penggugat juga harus menanggung malu karena di kampung sudah tersiar kabar PKPA yang diikutinya tidak sah. Konsekuensinya, Ranto harus mengikuti PKPA kembali.
“Hal ini akan memperlama penggugat dalam meraih cita-citanya untuk menjadi advokat. Dengan kata lain, usia penggugat untuk bisa menjadi advokat akan semakin tua. Yang mana hal-hal tersebut diatas bila dinominalkan adalah senilai Rp1 miliar,” papar gugatan.
Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, Ranto mengalami kerugian Rp1.048.150.000. Oleh karena itu, pengadilan diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.
Hal tersebut dilakukan setiap hari kepada penggugat apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan tersebut. Lalu, Ranto meminta putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.
“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup gugatan.
Sementara itu, Otto Hasibuan hingga saat ini belum merespons saat Bisnis mencoba mengkonfirmasi terkait gugatan tersebut.
Hotman Paris Mundur
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan bergabung bersama Dewan Pengacara Nasional Indonesia.
Menurut pengakuan resminya, Hotman mundur dari Peradi karena tidak menyetujui posisi Otto Hasibuan sebagai ketua untuk ketiga kalinya. Sebab, kata Hotman, Anggaran Dasar yang disahkan melalui forum musyawarah nasional (Munas) hanya membolehkan sebanyak 2 kali.
"Sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya. Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh Munas hanya boleh 2 kali," kata Hotman dalam konferensi pers di Prosperity Tower, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Namun, kata Hotman, Otto mengubah anggaran dasar bukan melalui forum Munas, melainkan rapat pleno. Hotman mengatakan dalam anggaran dasar baru tersebut disebutkan seolah-olah boleh menjadi ketua lebih dari 2 kali, asalkan tidak berturut-turut.