Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris Keluar dari Peradi, Tak Setuju Otto Hasibuan Jabat 3 Periode

Hotman mundur dari Peradi karena tidak menyetujui posisi Otto Hasibuan sebagai ketua untuk ketiga kalinya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan bergabung bersama Dewan Pengacara Nasional Indonesia. 

Menurut pengakuan resminya, Hotman mundur dari Peradi karena tidak menyetujui posisi Otto Hasibuan sebagai ketua untuk ketiga kalinya. Sebab, kata Hotman, Anggaran Dasar yang disahkan melalui forum musyawarah nasional (Munas) hanya membolehkan sebanyak 2 kali. 

"Sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya. Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh Munas hanya boleh 2 kali," kata Hotman dalam konferensi pers di Prosperity Tower, Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Namun, kata Hotman, Otto mengubah anggaran dasar bukan melalui forum Munas, melainkan rapat pleno. Hotman mengatakan dalam anggaran dasar baru tersebut disebutkan seolah-olah boleh menjadi ketua lebih dari 2 kali, asalkan tidak berturut-turut. 

Hotman menambahkan keabsahan Anggaran Dasar versi Otto tersebut kemudian digugat oleh salah seorang pengacara bernama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara, dan menang. 

Menurut keterangan Hotman, pengadilan mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah Anggaran Dasar bukan melalui Munas, tapi pleno. 

Kemudian, sambungnya, Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang berbarengan dengan Mahkamah Agung pada 18 April 2022 dengan putusan No. 977 PDT/2022 yang menolak kasasi dari Peradi. 

"Artinya, anggaran dasar beserta seluruh pengurus yang ditunjuk saat ini tidak sah sejak 18 April 2022," kata Hotman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper