Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus perizinan ekspor minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan fakta tersebut terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa saksi dari pihak internal Kementerian Perdagangan dan pihak swasta terkait perkara korupsi mafia minyak goreng.
Supardi memastikan perkara korupsi mafia minyak goreng itu sudah mulai menemukan titik terang dan pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kerugian perekonomian negara.
"Jadi sampai saat ini perkembangannya bagus ya. Pelan-pelan sudah mulai terbuka dari Kemendag sendiri. Mudah-mudahan ini bisa mempermudah kami dalam mengembangkan kasus ini," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Kamis (21/4/2022).
Supardi menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menggandeng sejumlah stakeholder terkait untuk mendalami nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dari pihak swasta.
"Tunggu saja, semoga pekan ini sudah ada update lagi," katanya.
Baca Juga
Tersangka Ditahan
Meski masih diselidiki kasus gratifikasinya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.