Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut langkah Polri dalam menangani kasus kelangkaan minyak goreng sudah sudah sesuai aturan.
Anggota Kompolnas Mohammad Dawam menyebut Polri telah menjamin ketersedian stok minyak goreng dan bahan pokok.
"Tindakan Polri dalam berbagai kasus penegakan hukum hemat kami telah dalam posisi on the track, termasuk dalam hal pengusutan mafia minyak goreng," kata Dawam dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/4/2022).
Menurut catatan Dawam Polri telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng di sejumlah daerah.
"Pengungkapan penimbunan di berbagai daerah itu menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam hal kepastian jaminan kerersediaan bahan pokok bagi masyarakat luas khususnya menjelang idul fitri ini," katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan terkait mafia minyak goreng dapat melayanglan ke aduan ke polisi.
Baca Juga
Dia menyebut selama unsur administrasi aduan dan substansi permasalahan kasusnya jelas, Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tentu Polri sebagai pelindung dan pengayom masyakarat memiliki mindset yang sama dalam jaminan ketersediaan stok bahan pokok terutama menjelang dan pasca-hari raya nanti," ujarnya.
Adapun, Polisi melakukan 18 penindakan terkait minyak goreng. Penindakan itu dilakukan di sejumlah Polda. Penindakan itu dilakukan terkait tidak adanya izin edar hingga penimbunan minyak goreng.
"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip Kamis (21/4/2022).
Gatot memperinci, di Polda Sumatera Selatan terdapat satu kasus terkait tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.