Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas mafia minyak goreng yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW dalam dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
IWW ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 pihak produsen minyak sawit, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas.
"Terkait penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas," kata Jokowi dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (20/4/2022).
Jokowi mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.
Akan tetapi, kata dia, di pasar-pasar minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng, saya berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal," katanya.
Baca Juga
Jokowi menjelaskan mengapa harga minyak goreng ini tinggi, yaitu karena harga di luar, di pasaran internasional, sekarang sedang tinggi-tingginya. Produsen cenderung ingin mengekspor bahan bakunya yaitu CPO dan produk turunannya termasuk minyak goreng.
Babak baru kasus ekspor minyak sawit, saat ini Kejagung diketahui sedang mencecar Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Farid Amir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa pejabat aktif dari Kemendag tersebut kini tengah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Ketut menjelaskan tim penyidik mencecar Farid Amir terkait proses pemberian fasilitas ekspor CPO kepada pihak swasta yang berdampak terhadap kerugian perekonomian negara.
"Iya benar, dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi CPO," tuturnya di Kejagung, Rabu (20/4/2022).
Selain Farid Amir, Ketut mengemukakan bahwa penyidik juga telah memeriksa dua pihak swasta dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah Airton Andi Anggriawan selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan Bambang Rukyanto selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.