Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu tidak serta merta memberikan efek nyata terhadap perubahan harga komoditas tersebut di pasaran.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sampai dengan hari ini, Kamis 21 April 2022, mayoritas harga minyak goreng jenis curah di pasar Ibu Kota masih berada di kisaran Rp20.000 - Rp23.000. Bahkan, ada yang masih Rp24.000.
Dengan kata lain, tidak ada perubahan signifikan terhadap harga meskipun sejumlah tersangka telah ditetapkan terkait dengan kasus mafia minyak goreng di Tanah Air.
Mengacu pada website infopanganjakarta.id, berikut harga minyak goreng curah di sejumlah pasar besar DKI yang masih berada di atas Rp20.000:
- Pasar Mayestik: Rp24.000
- Pasar Jatinegara Rp22.000
- Pasar Perumnas Klender: Rp23.000
- Pasar Cijantung: Rp22.000
- Pasar Mampang Prapatan: Rp22.000
- Pasar Kalibaru: Rp22.000
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (19/4), Kejagung menetapkan 4 orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.