Bisnis.com, JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan warga penolak tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
"Menyatakan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi tidak diterima," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta," Rabu (20/4/2022).
Seperti diketahui, sejumlah warga Pulau Sangihe menggugat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberi izin operasi terhadap PT Tambang Mas Sangihe.
Gugatan tersebut didaftarkan Elbi Pieter pada tanggal Rabu (23/6/2021). Elbi adalah salah satu warga Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut. Pasalnya penambangan di salah satu pulau terluar itu hanya akan merusak ekosistem.
Penolakan ini juga telah disampaikan oleh mendiang Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
Setengah Pulau
PT TMS juga telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.
Baca Juga
Dilansir dari laman resmi JATAM, data Minerba One Map Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mengantongi kontrak karya pertambangan emas di paruh selatan Pulau Sangihe seluas 42.000 hektar. Wilayah itu lebih dari setengah luas Pulau Sangihe beserta pulau kecil di sekitarnya, yaitu 73.698 hektar.
PT TMS kini telah memasuki tahapan kegiatan operasi produksi setelah mengantongi Surat Keputusan 163.K/MB.04/DJB/2021. Perusahaan itu pun berhak mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung selama 33 tahun, terhitung dari 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
Meski demikian, pihak Kementerian ESDM memaparkan bahwa izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektare (ha) dari total luas wilayah KK PT TMS seluas 42.000 hektare.
Adapun, pemerintah saat ini melakukan evaluasi luasan wilayah KK PT TMS seluas 42.000 hektare. Sedang dipertimbangkan luas wilayah tersebut diciutkan menjadi 25.000 ha.
"Izin lingkungan dari 42.000 ha itu baru 65 ha yang boleh digarap untuk penambangan. Itu bertahap nanti dan ini sebenarnya sudah menampung aspirasi yang masuk ke Kementerian ESDM. Namun, angka ini belum final. Tadi malam Dirjen Minerba, asosiasi pertambangan, dan TMS mendiskusikan masalah ini," ujar Irwandy dalam sebuah diskusi, Jumat (25/6/2021).