Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menyita 10 jam tangan mewah dari Ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei. Kesepuluh jam tangan senilai Rp8 miliar itu diduga dibeli dari hasil kejahatan Indra Kenz terkait Binomo.
Secara perinci merek ke-10 jam tangan yang disita itu terdiri dari Richard Mille, Audemars Piguet, dan Rolex.
"Ada merek RM (Richard Mille), AP (Audemars Piguet), dan Rolex," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya, Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan terkait kasus Binomo. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.
Adapun, Vanessa berperan menerima menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, Rudiyanto berperan menyamarkan aset hasil tindak pidana Indra Kenz lewat pembelian 10 jam tangan mewah.