Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya PNS, Ada Juga THR untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin. Berapa?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Berapakah besarannya?
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Ratas tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Ratas tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (14/4/2022).

Sementara itu, diputuskan pula bahwa pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran atau artinya bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.

Lalu, apakah Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin juga mendapatkan THR? Jawabannya adalah iya.

Hal itu didasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 ayat (3) butir (b) disebutkan bahwa selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Adapun, komponen THR 2022 yang dibayarkan kepada ASN meliputi gaji/pensiun pokok; tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum); dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan).

Presiden dan Wapres dikabarkan mendapat THR dengan komponen diatas kecuali tunjangan kinerja atau tukin.

Dengan demikan, besaran THR yang diterima mereka adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat didalamnya.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan
Wakil Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5,04 juta sebulan.

Dengan demikian, gaji presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan atau enam kalinya gaji pokok Ketua MPR, sedangkan gaji wapres mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Lalu, besaran tunjangan jabatan yang melekat pada gaji pokok presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 1 ayat (2) Keppres itu menyebutkan, besaran tunjangan jabatan presiden adalah Rp32,5 juta per bulan, sedangkan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta.

Dengan demikian, THR tahun ini yang akan diterima Presiden Jokowi setidaknya mencapai Rp62,74 juta dan Wapres Ma'ruf Amin Rp42,16 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper