Bisnis.com, SOLO - Polisi menjadwalkan adanya pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya, untuk mengusut kasus penipuan trading ilegal Binomo.
Vanessa akan diperiksa sebagai tersangka yang juga ikut mendapat aliran dana dari Indra Kenz.
"Saudara VK dan RP itu dijadwalkan pemeriksaan pada hari Senin, 18 April 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Pololisi Gatot Repli Handoko.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri rencananya juga akan memanggil penyanyi Marcelo Tahitoe atau Ello. Gatot mengatakan, Ello akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
Ello diduga berkaitan dengan perkara tersebut seperti publik figur lainnya. Selain Ello, terdapat enam publik figur lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Billy Syahputra.
Baca Juga
Seluruh publik figur tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pekan ini.
Dalam perkara DNA Pro ini, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi terkait dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro. Ivan pun telah mengembalikan uang sekitar Rp 900 juta yang dia dapatkan dari DNA Pro kepada penyidik.
Belum jelas apakah Ello juga merupakan brand ambassador DNA Pro atau bukan. DJ Una sebelumnya juga sempat menyaatakan bahwa dirinya merupakan salah satu korban dalam perkara ini. Dia menyaatakan merugi sekitar Rp 700 juta di aplikasi robot trading tersebut.
Selain kasus Binomo dan DNA Pro, polisi saat ini juga tengah menelusuri sejumlah perkara penipuan berkedok investasi lainnya seperti kasus Indosurya, robot trading Fahrenheit, Viral Blast hingga yang terbaru robot trading Millionaire.