Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan 50 persen tunjangan kinerja atau Tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam membantu penanganan pandemi Covid-19.
“Saya kira pemberian tunjangan hari raya ini, termasuk gaji ke-13, termasuk 50 persen tunjangan kinerja dan lain sebagainya merupakan bentuk apresiasi dari pada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama 2 tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan dalam Konferensi Pers soal THR dan Gaji 13, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Dalam kesempatan itu juga, Tjahjo menyebut bahwa pemberian THR termasuk gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah dan DPR menjaga tingkat daya beli masyarakat. Dikatakan, THR dan gaji ke-13 itu juga dapat memberikan kemudahan ASN, pensiunan dan keluarganya untuk melakukan mudik.
“Kepada teman-teman ASN mari kita manfaatkan apresiasi perhatian pemerintah Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang juga didukung oleh anggota DPR juga, sehingga tahun 2022 ini pemerintah masih bisa memberikan dukungan baik THR maupun peningkatan tunjangan kinerja maupun dana pensiun untuk mudik,” ujarnya.
Dengan tunjangan tersebut tersebut, lanjut Tjahjo, akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.
“Mari kita bisa belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga bisa memperkuat pertumbuhan, meningkatkan perekonomian di daerah dan sampai pada pertumbuhan perekonomian nasional,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dasar pemberian THR dan gaji ke-13 seiring telah terbitnya UU Nomor 6 tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negata (APBN) tahun anggaran 2022, dengan memperhatikan nota keuangan serta anggaran APBN tahun 2022.
Selain itu, keputusan ini juga merupakan mandat peraturan pemerintah yang telah ditandatangan oleh bapak Presiden yang pada intinya pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada apartur pemerintah, baik TNI-Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2022 termasuk pemerintah daerah.
Pada tahun 2022 ini, ASN dan pensiunan yang menerima THR terdiri dari: Aparatur Negara Pusat sekitar 1,8 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah 3,7 juta pegawai, dan penisunan sekitar 3,3 juta orang.
Selain itu, dana untuk THR yang disediakan sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Lalu, sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah dan Rp9 triliun untuk pensiunan.