Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty Internasional Indonesia di kantornya. Mereka meminta agar daerah otonom baru Papua ditunda.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan MRP. MRP menyampaikan banyak hal, antara lain persoalan penambangan baru di Wabu setelah perpanjangan kontrak Freeport.
“Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Mahfud melalui Instagramnya, Jumat (15/4/2022).
Mahfud menjelaskan bahwa MRP juga menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden Joko Widodo kepadanya. Dia berjanji akan menyampaikan.
Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Baca Juga
Dalam Pasal 76 ayat 1 UU tersebut, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengatakan bahwa masyarakat Orang Asli Papua sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB).
MRP pun menyayangkan langkah Komisi II DPR yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Badan Legislasi DPR secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022.
Semuanya adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak terburu-buru dan tidak partisipatif.
"Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK," katanya.
MRP berharap kebijaksaan dari Jokowi terkait hal tersebut. Untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua.