Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pemekaran 3 wilayah Papua yang sebelumnya telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR mengalami penolakan dari Fraksi Partai Demokrat.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Debby Kurniawan, anggota Komisi X DPR RI.
Debby Kurniawan menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat meminta untuk RUU tentang pemekaran wilayah Papua dapat dikembalikan ke Komisi II selaku pengusul dalam tersusunnya RUU tersebut.
Dalam penolakan yang disampaikan oleh Debby, Ia menyebutkan bahwa dalam proses pemekaran daerah, perlu dilakukannya sosialisasi maupun pendekatan-pendekatan secara persuasif melalui dialog dan musyawarah, terutama bagi masyarakat lokal.
“Dalam dialog tersebut, semua pihak harus dilibatkan dan didengarkan suaranya. Landasan utama dari penetapan wilayah, seharusnya disandarkan pada landasan logis yang komprehensif,” ucapnya Selasa.
Debby juga menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pembentukan provinsi baru harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dengan pertimbangan yang tepat, cermat serta komprehensif.
RUU tentang pemekaran wilayah di Papua sebelumya telah disetujui oleh mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kesepakatan tersebut kemudian membawa RUU yang mengatur tentang 3 provinsi baru di Indonesia masuk sebagai agenda pada Rapat Paripurna, Selasa 12 April 2022.
Dalam rapat pleno yang dikutip Bisnis (7/4/22), mayoritas fraksi yang ada di Baleg telah menyatakan setuju terhadap RUU tentang pemekaran wilayah tersebut. Dalam kesempatan tersebut, beberapa anggota dewan tampak menyuarakan harapan maupun aspirasinya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal berharap bahwa RUU tentang pemekaran wilayah dapat memberikan dampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.
“Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua.”
Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, juga menyampaikan catatan agar implementasi UU tersebut harus mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus. Hal serupa juga disampaikan oleh Debby Kurniawan, selaku Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat pada Rapat Paripurna ke-19, Selasa 12 April 2022.