Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Gugatan Rp100 Miliar yang Menyeret Merek Ayam Geprek Bensu

Kronologi gugatan sengketa merek 'Ayam Geprek Bensu' antara Ruben Onsu dan Benny Sujono.
Kuliner I am Geprek Bensu. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebook
Kuliner I am Geprek Bensu. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebook

Bisnis.com, SOLO - Ruben Onsu digugat Rp100 miliar oleh pengusaha kuliner Benny Sujono karena permasalahan merek Geprek Bensu.

Adapun gugatan tersebut terlansir dalam gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dua pihak tergugat yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Benny Sujono meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa pihaknya menjadi pemilik sah dari merek Ayam Geprek Bensu.

Ia pun menuntut adanya pembatalan hukum pendaftaran merek “I am Geprek Bensu” atas nama Ruben Onsu dengan segala akibat hukumnya.

Duduk perkara gugatan dimulai

Diketahui sebelumnya, Jordi yang pernah bekerja sama dengan I Am Geprek Bensu menjadikan kakaknya maskot dagang ayam geprek milik Benny Sujono.

Setelah itu, Jordi dan Ruben keluar dan mendirikan merek dagangnya sendiri bernama Geprek Bensu. Pada Mei 2018, Ruben pun mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel dan mengklaim nama itu adalah miliknya.

Ia kemudian menuntut adanya hak nama Geprek Bensu yang akhirnya ditolak oleh pengadilan. Penolakan tersebut ditolak karena nama Bensu sebelumnya telah digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Akhir 2019, pengadilan memutuskan Benny Sujono adalah pemilik hak nama Bensu dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun kasasi itu ditolak.

Akhir 2020, pihak Benny Sujono melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Benny mengatakan bahwa tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek, karena ia telah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Terbaru pada April 2022, Ruben digugat Rp100 miliar oleh Benny Sujono karena sengketa merek Geprek Bensu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper