Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek, Juragan 99 dan Istrinya Digugat Rp360 Miliar!

Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari digugat Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram
Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Pengajuan gugatan PS Store terkait  penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.

Dalam catatan Bisnis, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek 'PS Glow'. Namun demikian, laporan itu ditolak. Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan.

PS Store, dalam gugatannya, meminta majelis hakim PN Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatannya. 

Pertama, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan  secara  khusus dalam persidangan.

Kedua, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Ketiga, menyatakan semua tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp360 miliar secara tunai.

Kelima, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” disertai Dwangsom sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.

Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper