Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Penangkapan Dhia Ul Haq Pemukul Pertama Ade Armando

Polisi telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bernama Dhia Ul Haq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bernama Dhia Ul Haq.

Dengan ditangkapnya Dhia Ul Haq pada Rabu (13/4), maka total sudah ada 3 pelaku pengeroyokan Ade Armando yang ditangkap polisi.

Selain pelaku pengeroyokan, polisi juga menangkap seorang provokator bernama Arif Pardiani dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Berikut ini fakta-fakta penangkapan Dhia Ul Haq tersangka pengeroyokan Ade Armando:

1. Ditangkap di Pondok Pesantren

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dhia Ul Haq ditangkap di Pondok Pesantren Yayasan Almadat, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (13/4) dini hari.

Sayangnya, Zulpan belum memperinci ihwal penangkapan Dhia Ul Haq. Dia menegaskan bahwa saat ini polisi masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif tersangka melakukan pemukulan terhadap Ade Armando.

2. Pemukul Pertama Ade Armando

Berdasarkan rekaman video yang beredar Dhia Ul Haq merupakan orang pertama yang memukul Ade Armando saat berada di lokasi demonstrasi BEM SI di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4).

Dengan ditangkapnya Dhia Ul Haq, total sudah ada tiga tersangka pengeroyokan Ade Armando yang diamankan. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka pada Selasa (12/4) sore.

Mereka adalah Muhammad Bagja yang ditangkap di Jakarta Selatan Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih buron dan diburu polisi. Kedua tersangka tersebut yaitu Ade Purnama, Abdul Latief.

Sementara itu, polisi mengklarifikasi terkait penetapan Abdul Manaf yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Polisi menyatakan bahwa pihaknya salah mengidentifikasi Abdul Manaf sebagai pelaku pengeroyokan. Hal itu disebabkan karena face recognition yang digunakan Polri tidak akurat.

"Teknologi face recognition Polda Metro Jaya tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen, jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," ujar Zulpan dilansir Antara, Rabu (13/4/2022).

Kesimpulan bahwa Abdul Manaf tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando diperkuat dengan pemeriksaan terhadap alibi yang bersangkutan.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap alibi-alibi Abdul Manaf dan orang di sekitarnya pada tanggal tersebut tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan Gedung DPR/MPR RI itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti demonstrasi mahasiswa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Ade diselamatkan petugas dari amuk massa yang berada di lokasi unjuk rasa. Ade menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper