Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).
Adapun pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Bersamaan dengan itu, pihaknya berharap, anggota KPU dan Bawaslu tersebut dapat segera menjalankan tugas serta kewenangannya dalam menyiapkan pemilu dan pilkada tahun 2024.
"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024. Tahapan awal akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujarnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Nah, lalu berapa kira-kira gaji para anggota KPU dan Bawaslu ini, ya? Berikut ulasannya.
Baca Juga
Daftar gaji ketua dan anggota KPU
Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah diatur bahwa gaji ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut.
KPU Pusat:
Gaji ketua Rp43.110.000
Gaji anggota Rp39.985.000
KPU Provinsi:
Gaji ketua Rp20.215.000
Gaji anggota Rp18.565.000
KPU Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp12.823.000
Gaji anggota Rp11.573.000
Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu
Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berikut besaran gaji ketua dan anggota Bawaslu.
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000
Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.