Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyatakan calon mertua Indra Kenz Rudiyanto Pei ikut berperan menyamarkan aset hasil tindak pidana Indra Kenz lewat pembelian 10 jam tangan mewah.
Diketahui Ayah dari Pacar Indra Kenz Vanessa Khong itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Membantu tersangka IK (Indra Kenz) menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/4/2022).
Selain menyamatkan aset hasil tindak pidana, Rudiyanto juga diduga menerima Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.
"Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," kata Ramadhan.
Rudiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat diantaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma.