Bisnis.com, JAKARTA – Kemenkes membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes). Data kebutuhan sudah difinalisasi.
Direktur Jenderal Nakes Kemenkes Arianti Anaya mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan rekrutmen PPPK pada tahun ini. Ada enam kriteria yang harus dipenuhi.
“Pertama, termasuk dalam 30 jenis jabfung [jabatan fungsional] kesehatan sesuai Perpres No. 38/2020. Kedua, latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Senin (11/4/2022).
Ketiga adalah sudah terdata dalam Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) per 1 April 2022. Lalu, memiliki surat tanda registrasi aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB No. 980/2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Merupakan tenaga kesehatan non-ASN dan dan diusulkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengangkatan PPPK nakes, finalisasi data kebutuhan berlangsung pada Maret. Pembukaan e-formasi adalah Maret-April.
Validasi usulan formasi berlangsung pada Mei. Penetapan kebutuhan awal Juni. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga dan Pemda pertengahan Juni
Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN akhir Juni. Pengumuman seleksi berlangsung pada awal Juli. Pendaftaran SSCASN-BKN di bulan Juli, dan seleksi akhir Juli
“Saat ini sedang dalam pembukan informasi oleh Kemenpan RB,” jelas Arianti.