Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan THR Penuh, DPR Ingatkan Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus didukung.
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus didukung. Pandemi tak bisa lagi dijadikan alasan.

“Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Netty menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan THR dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain ditegaskan melalui regulasi, Netty meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.

“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan,” jelasnya.

Menurut politisi PKS ini, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

“Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.

“Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper