Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kebijakan THR Penuh, DPR Ingatkan Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus didukung.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 10 April 2022  |  13:23 WIB
Kebijakan THR Penuh, DPR Ingatkan Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR) - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus didukung. Pandemi tak bisa lagi dijadikan alasan.

“Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Netty menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan THR dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain ditegaskan melalui regulasi, Netty meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.

“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan,” jelasnya.

Menurut politisi PKS ini, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

“Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.

“Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr thr thr lebaran
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top