Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Serikat Pekerja Dukung Surat Edaran Menaker, Desak Perusahaan Tidak Cicil THR

Sesuai surat edaran Menaker, ASPEK Indonesia meminta pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 10 April 2022  |  13:08 WIB
Serikat Pekerja Dukung Surat Edaran Menaker, Desak Perusahaan Tidak Cicil THR
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). - ANTARA/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran (SE) dengan No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Menteri Ketenagakerjaan tersebut mendesak korporasi agar tidak mencicil THR.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan bahwa sesuai SE tersebut, pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Menteri Ketenagakerjaan [Menaker] juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Oleh karena itu, Mirah meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE tersebut. Salah satunya mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” jelasnya.

SE Menaker juga meminta ada pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi.

Aspek Indonesia meminta Menaker dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Mirah menegaskan bahwa perlunya pemberian sanksi agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

menaker thr surat edaran
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top