Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengingatkan bahwa larangan buka puasa bersama bagi pegawai pemerintah belum dicabut hingga saat ini.
"Larangan buka bersama sampai saat ini belum dicabut, 'open house' juga belum dicabut, saya selaku pimpinan di KSP juga pengen lah buka bersama-sama dengan anggota tapi kan belum dicabut, tunggu dulu dicabut," kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022 disebutkan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Idulfitri.
Baca Juga
Sementara itu, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan "open house" Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Surat edaran itu juga mengatur dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushalla harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokol kesehatan.