Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

I'tikaf: Pengertian, Rukun, Keutamaan, Tata Cara, Hal yang Membatalkan

Simak informasi tentang i'tikaf di masjid selama bulan Ramadan. Mulai dari pengertian, rukun, keutamaan, tata cara, hingga hal yang membatalkan.
Ilustrasi seorang muslim melaksanakan I'tikaf di Masjid pada bulan Ramadan/Moslem Pro
Ilustrasi seorang muslim melaksanakan I'tikaf di Masjid pada bulan Ramadan/Moslem Pro

Bisnis.com, JAKARTA – I'tikaf atau berdiam diri di dalam masjid dengan disertai niat dan ibadah merupakan amalan sunnah yang ada di dalam ajaran Islam. Berikut informasi lengkap tentang itikaf, mulai dari pengertian, rukun, hingga hal yang membatalkannya. 

I'tikaf atau beritikaf adalah salah satu Sunnah yang paling sering dilaksanakan ketika bulan Ramadan. Pelaksanaan ibadan i'tikaf semakin bermakna karena dilakukan di bulan yang penuh hikmah, khususnya jika bertepatan dengan Lailatul Qadar. 

Pengertian Itikaf 

Dilansir dari Nu.or.id, Selasa (05/4/22) secara terminologi, i'tikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Tujuan melaksanakan itikaf semata beribadah kepada Allah SWT, khususnya ibadah yang biasa dilakukan di masjid.

I'tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat. Hukum asalnya adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Hukum i'tikaf menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah, meski disertai izin.

Rukun I'tikaf 

1. Niat

2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat

3. Berada di masjid

4. orang yang beritikaf.

Kemudian, syarat orang yang beritikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

I'tikaf: Pengertian, Rukun, Keutamaan, Tata Cara, Hal yang Membatalkan

Keutamaan I'tikaf 


I'tikaf sendiri memiliki banyak keutamaaan. I'tikaf dianjurkan dilakukan pada saat bulan Ramadan terutama di sepuluh malam terakhir.

Keutamaan dari i'tikaf sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan malam seribu malam atau Lailatul Qadar. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa i'tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beritikaf bersama beliau.

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

Seperti yang terdapat pada hadits tersebut, melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan lebih diutamakan utama dibanding pada waktu-waktu yang lain. I'tikaf dilakukan pada periode ini demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah SWT. 

Karena dirahasiakan, maka siapa pun kita harus senantiasa mengisi malam-malam Ramadan dengan berbagai amalan, baik wajib maupun sunnah, dengan tujuan agar tidak terlewatkan.

Tata Cara I'tikaf

I'tikaf ada tiga macam, yaitu i’tikaf mutlak, i’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, dan i’tikaf terikat waktu dan terus-menerus.

Berikut bacaan niat i'tikaf di masjid:

I'tikaf: Pengertian, Rukun, Keutamaan, Tata Cara, Hal yang Membatalkan
 

Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidi lillahi ta‘ala.

Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

Dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. I’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru. Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Berikut 9 hal yang membatalkan i’tikaf

1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad
5. Haid, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
6. Nifas
7. Keluar masjid tanpa alasan
8. Keluar masjid untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar masjid disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

Kapan pun di antara kesembilan perkara itu menimpa seseorang yang beri’tikaf maka batallah i’tikafnya. Maka batal pula kelangsungan dan kelanggengan i’tikaf yang terikat dengan waktu yang berturut-turut.

Bagi seseorang harus mengawalinya dari awal, meskipun i’tikaf yang telah dilakukannya bernilai pahala selama yang membatalkannya bukan murtad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper