Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa April 2022, Dibuang atau Diperpanjang?

Komisi IX DPR RI mempertanyakan alasan BPOM memberikan kelonggaran terhadap batas kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga/Unsplased.com
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga/Unsplased.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mempertanyakan alasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan kelonggaran terhadap batas kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Anggota Komisi IX dari partai NasDem, Irma Suryani menilai obat atau vaksin yang sudah kedaluwarsa hanya ada dua kemungkinan jika dikonsumsi, yaitu tidak lagi berkhasiat atau malah beracun.

“Bagaimana dengan vaksin ini? Perlu digarisbawahi, yang pertama sudah tidak berkhasiat kenapa disuntikkan. Kedua, bisa jadi racun," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM di Gedung Nusantara I, dikutip dari YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut tercetus dua opsi penanganan vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa, yaitu pertama diperpanjang masa kedaluwarsanya oleh BPOM dengan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, dan opsi lainnya adalah dibuang.

Berapakah jumlah vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa?

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat sekitar 19 juta dosis vaksin Covid-19 stok nasional tercatat telah kedaluarsa dan sebanyak 1,5 juta lagi akan kedaluarsa bulan April 2022.

Stok vaksin yang kadaluarsa ini merupakan sumbangan dari negara-negara maju dengan umur simpan yang lebih lama.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia mengatakan dalam sidang parlemen bahwa dari 19,3 juta dosis yang berakhir antara Januari dan Maret 2022, dan 97 persen vaksin tersebut adalah hasil sumbangan.

"Karena suntikan yang disumbangkan tiba dengan umur simpan yang pendek," ungkapnya dikutip dari Channel News Asia, Rabu (30/3/2022).

Sebagian besar dosis kadaluarsa adalah vaksin AstraZeneca dan Moderna yang bersumber dari skema pembagian vaksin global COVAX dan negara-negara seperti Australia dan Amerika Serikat.

Diperpanjang atau dibuang?

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 yang kini digunakan di Indonesia masih terus dikembangkan sehingga batas kadaluarsa masih bisa diperpanjang.

"Tanggal kedaluwarsa [vaksin] diperhitungkan dari data stabilitas yang didapatkan pada saat registrasi, di mana hitungannya 2 kali N di mana N adalah waktu lamanya uji stabilitas. Jadi misalnya data stabilitas yang diberikan ke kami saat registrasi adalah 3 bulan, itu contoh produk vaksin yang masih merupakan produk uji, tapi harus segera digunakan masyarakat," katanya.

BPOM akan menerbitkan Emergency Use Autorization (EUA) agar bisa segera digunakan oleh masyarakat.

Penny menegaskan, EUA diberikan dengan syarat data keamanan, efikasi, dan efektivitas sudah ada.

"Setelah EUA diberikan BPOM, mereka [produsen vaksin] meneruskan penelitian sehingga data stabilitas baru bisa didapatkan sehingga masa kadaluarsa bisa diperpanjang," katanya.

Sementara itu, Komisi IX DPR RI menyarankan BPOM untuk mempertimbangkan opsi pembuangan vaksin Covid-19 yang sudah expired.

"Kalau kita buang gimana? Apa efeknya? Apa ada yang rugi," kata seorang Anggota Komisi IX DPR RI.

Komisi DPR menilai sikap BPOM tersebut kontraproduktif dengan sosialisasi yang kini sedang dilakukan yaitu slogan Check Klik (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper