Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mempertanyakan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang membuka kemungkinan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Menurutnya, obat-obatan yang sudah kadaluwarsa hanya ada dua kemungkinan jika dikonsumsi yaitu tidak lagi berkhasiat atau malah beracun.
“Bagaimana dengan vaksin ini? Ini perlu digarisbawahi, yang pertama sudah tidak berkhasiat kenapa disuntikkan. Kedua, bisa jadi racun," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM di Gedung Nusantara I, dikutip dari YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 yang kini digunakan di Indonesia masih terus dikembangkan, sehingga batas kadaluarsa masih bisa diperpanjang.
"Tanggal kedaluwarsa [vaksin] diperhitungkan dari data stabilitas yang didapatkan pada saat registraasi. Hhitungannya 2 kali N dimana N adalah waktu lamanya uji stabilitas. Jadi misalnya data stabilitas yang diberikan ke kami saat registrasi adalah 3 bulan, itu contoh produk vaksin yang masih merupakan produk uji, tapi harus segera digunakan masyarakat," katanya.
Dengan demikian, BPOM akan menerbitkan Emergency Use Autorization (EUA) agar bisa segera digunakan oleh masyarakat.
Penny menegaskan, EUA diberikan dengan syarat data keamanan, efikasi, dan efektivitas sudah ada.
"Setelah EUA diberikan BPOM, mereka [produsen vaksin] meneruskan penelitian sehingga data stabilitas baru bisa didapatkan sehingga masa kadaluarsa bisa diperpanjang," katanya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi IX DPR RI menyarankan BPOM untuk membuang vaksin yang sudah kedaluwarsa karena kontraproduktif dengan sosialisaai BPOM yakni slogan Cek Klik (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa) kepada masyarakat.