Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buru Tersangka Penistaan Agama Saifudin Ibrahim, Polri Kerjasama dengan Interpol

Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap tersangka penistaan agama Saifudin Ibrahim di Amerika Serikat.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus penistaan agama dengan tersangka Saifudin Ibrahim.

Untuk memburu tersangka yang diduga sedang berada di Amerika Serikat itu, Polri akan mengajukan red notice ke Interpol.

“Semua membutuhkan proses. Nanti kalau red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (30/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.

“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka setelah adanya laporan dari sejumlah pihak. Adapun kasusnya yaitu buntut dari unggahan videonya yang meminta Menag RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper