Bisnis.com, JAKARTA - Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus penistaan agama dengan tersangka Saifudin Ibrahim.
Untuk memburu tersangka yang diduga sedang berada di Amerika Serikat itu, Polri akan mengajukan red notice ke Interpol.
“Semua membutuhkan proses. Nanti kalau red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (30/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.
“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.
Baca Juga
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka setelah adanya laporan dari sejumlah pihak. Adapun kasusnya yaitu buntut dari unggahan videonya yang meminta Menag RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.