Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi ke Kejaksaan atau tahap II.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan.
"Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Ramadhan menhebut pelimpahan berkas dilakukan pada Senin (14/2/2022).
"Yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian 'jin buang anak'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Edy sebelumnya telah memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
Ramadhan mengatakan dalam menetapkan Edy sebagai tersangka setalah memeriksa 55 orang saksi terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli serta memerhatikan sejumlah alat bukti. Penyidik pun melakukan gelar perkara setelah memeriksa Edy.