Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan.
"Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Ramadhan menyebut pelimpahan berkas dilakukan pada Senin (14/2/2022).
"Yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian 'jin buang anak'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Edy sebelumnya telah memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
Baca Juga
Ramadhan mengatakan dalam menetapkan Edy sebagai tersangka setalah memeriksa 55 orang saksi terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli serta memerhatikan sejumlah alat bukti. Penyidik pun melakukan gelar perkara setelah memeriksa Edy.
"Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, Senin (31/1/2022).