Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Bareskrim Polri. Edy sudah berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Pengajuan penangguhan penahanan ini menyusul ditahannya Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan oleh Polisi terkait kasus ujaran kebencian'jin buang anak'.
"Tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/ KUHAP,"ujar Pengacara Edy Mulyadi Damai Hari Lubis dalam keterangan resmi, Selasa (1/2/2022).
Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya. Dia mengatakan pelanggaran yang dituduhkan terhadap Edy, memicu perdebatan.
Pasalnya, kata Damai, objek perkara ini terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire. Pernyataan tersebut, lanjutnya, merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar.
"Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah sehingga secara hukum bisa saja aparatur melanjutkan prosesnya ketingkat penuntut umum," kata Damai.
Demi kepastian hukum dan keadilan, dia menilai penyidik seharusnya tidak terburu- buru melakukan penahanan.
"Bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain. Namun, terhadap diri EM [Edy Mulyadi] sudah dilakukan penahahan?" ujarnya.
Sebelumnya, Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran 'jin buang anak'. Edy ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Edy ditahan selama 20 hari kedepan.
"Alasan subjektif karena dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan dalam menetapkan Edy sebagai tersangka setalah memeriksa 55 orang saksi terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli serta memerhatikan sejumlah alat bukti. Penyidik pun melakukan gelar perkara setelah memeriksa Edy.
"Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU No.1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.