Bisnis.com, JAKARTA-Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menuding ada kepentingan industri farmasi di balik pemecatan eks Menteri Kesehatan dr Terawan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Apakah ini sebagai bukti apakah IDI, dikuasai oleh industri farmasi besar yang merugikan rakyat Indonesia. Tolong beri penjelasan kepada masyarakat, karena kami menunggu pertanggungjawaban moral dan etika IDI terhadap status pemecatan dr. terawan,” ujar Deddy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @deddyyevrisitorus, Kamis (31/3/2022).
Deddy mengatakan pencabutan keanggotan Terawan oleh IDI merupakan tindakan yang gegabah dan zolim. Menurut Deddy Terawan adalah sosok dokter yang kompeten dan bermanfaat bagi banyak orang.
“Kami heran, IDI lebih memilih untuk menjadi organisasi yang tidak berpihak pada inovasi dalam kesehatan masyarakat, dalam pengobatan masyarakat. Justru mempersoalkan dan memecat,” tutur Deddy.
Seharusnya IDI, lanjut Deddy, melakukan penelitian dalam pengobatan metode Terawan dalam stroke dengan Digital Subtraction Angiography (DSA), bukan malah mempersoalkan.
“Karena banyak penyakit yang justru yang diobati juga dnegan obat dan terapi yang sesuai dengan kaidah ilmiah tapi tidak banyak menolong umat manusia. Tetapi mengapa IDI bukannya menolong penemuan-penemuan dr. Terawan,” tanya Deddy.
Baca Juga
Dia berharap dokter-dokter yang bernaung dalam IDI berani bersuara, berani mengungkapkan perasaaannya. Deddy menilai IDI bukan organisasi keilmuan di bidang pengobatan tetapi adalah organisasi profesi dokter, sehingga tidak bisa memutuskan Terawan bersalah atau tidak.
“Kalau IDI tidak lagi bisa menjadi alat perjuangan yang adil bagi profesi kedokteran saya kira tidak ada salahnya seperti organisasi profesi yang lain, IDI juga dibentuk oleh dokter-dokter yang berpihak terhadap pengobatan yang lebih maju, keilmuan yang lebih meningkat dan kedaulatan dalam penyelenggaraan di bidang pelayanan kesehatan,” jelasnya.
“Kami tunggu IDI, percayalah masyarakat akan bergerak menghakimi Anda jika keputusan ini tidak dijelaskan secara baik. Memberi kesempatan penjelasan kepada dr. terawan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ditemukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pada Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh merekomendasikan pemecatan Terawan. Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman menyebutkan, rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Pada putusan sidang MKEK yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK 2018, pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah: Mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan. Kedua, tidak kooperatif terhadap undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI. Ketiga, perihal biaya besar atas tindakan yang belum ada bukti dan menjanjikan kesembuhan.