Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terawan Dipecat, Menteri Yasonna: IDI Harus Dievaluasi!

Yasonna Laoly sangat menyesalkan putusan IDI terkait pemecatan dokter Terawan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dokter Terawan Agus Putranto./Instagaran Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dokter Terawan Agus Putranto./Instagaran Yasonna Laoly.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly minta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dievaluasi usai memecat Terawan Agus Putranto.

Sekadar informasi, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan karena dinilai melanggar etika kedokteran saat menjalankan tugas sebagai dokter.

Yasonna mengatakan bahwa sebelum gonjang ganjing Keputusan IDI tentang pemberhentian Terawan, awal Maret merasa sangat beruntung mendapat Vaksin Nusantara (Vaknus) darinya.

“Oleh karena kredibilitas dan keahlian Terawan yang tidak saya ragukan, sejak lama saya sangat berminat untuk Vaknus,” katanya melalui Instagram, Rabu (30/3/2022).

Yasonna menjelaskan bahwa tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan Vaknus dari Terawan. Mereka diklaimnya sangat meyakini keampuhannya.

Setelah disuntik, Yasonna merasa baik-baik saja. Dia tak ragu menerima Vaknus. Pada saat yang sama, politisi PDIP ini membawa dua orang teman yang ingin mengikuti metode cuci otak dengan Digital Subtraction Angiography (DSA)

Sahabat Yasonna sangat tertarik karena kesaksian dari beberapa teman yang telah pernah mendapat treatment DSA. Hasilnya memuaskan.

Itulah menurut Yasonna testimoni dari pengalaman sendiri. Dia yakin itu dialami juga oleh pasien lainnya.

Oleh karena itu, Yasonna sangat menyesalkan putusan IDI tersebut. Apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien.

“Posisi IDI Harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

Pemecatan Terawan sendiri dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper