Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menggelar Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Dikutip dari laman sayembaraikn.pi.go.id, pendaftaran sayembara tersebut akan mulai dibuka pada 28 Maret hingga 8 April 2022.
Sayembara itu bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan ide dan gagasannya dalam mendesain bangunan yang berlokasi di kawasan inti pusat pemerintahan IKN.
4 kompleks yang disayembarakan
Berdasarkan informasi di laman tersebut, sedikitnya ada empat kompleks yang akan disayembarakan, yaitu:
Baca Juga
1. Sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks Istana wakil Presiden.
2. Sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks perkantoran legislatif.
3. Sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks perkantoran yudikatif.
4. Sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks peribadatan.
Persyaratan peserta
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya;
3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 (lima) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 (satu) kelompok. Setiap Peserta Sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;
4. Minimal 4 (empat) anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut :
- SKA Arsitek Ahli Muda / STRA Madya
- SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
- SKA Ahli Teknik Mekanikal/ Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
- SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda
5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.;
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil maupun badan usaha.