Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mendaftar Sayembara Desain Kawasan dan Bangunan IKN

Berikut ini cara mendaftar sayembara desain kawasan dan bangunan IKN dari Kementerian PUPR.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membuka pendaftaran sayembara desain kawasan dan bangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Maret hingga 8 April 2022 .

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam sayembara tersebut, Kementerian PUPR menyediakan penghargaan senilai Rp850 juta untuk tiga kategori pemenang, yaitu pemenang I hadiah uang sebesar Rp500.000.000, pemenang II sebesar Rp250.000.000, dan pemenang III sebesar Rp100.000.000.

Berikut ini cara melakukan pendaftaran sayembara seperti dikutip dari laman sayembaraikn,pu.go.id.

Tata cara pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website sayembaraikn.pu.go.id pada menu “Masuk/Daftar”

2. Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.

3. Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.

4. Peserta dapat login/ masuk ke akun yang sudah terdaftar dengan menggunakan User ID dan password yang diperoleh dan mengunduh Dokumen Sayembara berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran.

5. Peserta mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen dengan tata cara:

  • Mengisi data peserta dengan benar dan lengkap serta mengunggah scan identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan SKA/STRA. Ijazah pendidikan terakhir
  • Mengisi data perusahaan konsultansi konstruksi dengan benar dan lengkap serta mengunggah Akta pendirian perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), NPWP Perusahaan.
    Mengunggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.

6. Peserta memilih maksimal 2 (dua) jenis sayembara.

7. Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mendapatkan kartu nomor peserta sayembara.

Persyaratan peserta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya;

3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 (lima) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 (satu) kelompok. Setiap Peserta Sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;

4. Minimal 4 (empat) anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut :

  • SKA Arsitek Ahli Muda / STRA Madya
  • SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
  • SKA Ahli Teknik Mekanikal/ Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
  • SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda

5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.;

6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil maupun badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper