Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Kredit Macet Bank BUMN Tak Langsung Masuk Korupsi

Kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengkategorikan perkara kredit macet bank sebagai kasus tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengemukakan bahwa penyidik akan memilah kasus kredit macet bank apakah masuk kategori pidana atau perdata.

Menurut Supardi, kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee untuk pencairan kredit.

"Jadi pemberian kredit berdasarkan fraud itu kan ada kerja sama antara pemberi dan penerimanya dengan tidak memperhatikan jaminan si penerima kredit, lalu macet. Nah, disitu ada indikasi pidana," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (24/3).

Sementara itu, kata Supardi, kredit macet bank itu masuk ranah perdata jika ada perjanjian kredit lalu perusahaan penerima kredit bangkrut, tetapi masih memiliki jaminan aset yang lengkap untuk proses pengembalian kredit kepada bank negara.

"Kalau jaminannya lengkap itu masuknya ke ranah perdata. Tetap bisa dipilah kok kasus kredit macet bank itu, mana yang pidana dan mana yang perdata," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman meminta Kejaksaan Agung tidak langsung mengkategorikan kasus kredit macet bank sebagai perkara tindak pidana korupsi.

Benny berpandangan jika seorang debitur memiliki aset atau jaminan yang setara atau lebih besar daripada nilai kredit kepada bank tersebut, maka aset itu bisa dilelang bank untuk menutup hutang debitur kepada bank.

"Kalau tidak salah dulu, seingat saya ada putusan MA dan kebijakan JA terkait hal tersebut," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (23/3/2022).

Menurut Benny, perkara kredit bank yang macet itu saat ini sudah dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan oknum aparat penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus kredit macet.

"Jadi kasus semacam ini sudah jadi semacam pola ada pihak ketiga yang pakai instrumen legal untuk mengambil aset debitur tadi untuk kongkalikong dengan pihak aparat tadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper