Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) Jarot Subana ke Lapas Klas I A Sukamiskin.
Jarot adalah terpidana kasus perkara korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang saat ini putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa Jarot juga dijatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Lalu, pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Baca Juga
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya. Mereka divonis antara empat sampai tujuh tahun penjara.
Semuanya terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202,29 miliar.
Kelima pejabat Waskita tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.