Bisnis.com, SOLO - Kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio menyiarkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang diapresiasi PBNU.
“Apresiasi kepada KPI yang memberikan rambu-rambu yang jelas terkait larangan pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang dan mengedepankan pendakwah yang kompeten, kredibel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” terang Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Nurul Badruttamam dikutip dari NU Online.
Baca Juga
Selain mendukung kebijakan itu, ia juga memberikan masukan kepada KPI bahwa pendakwah yang tampil di lembaga penyiaran harus terstandarisasi baik itu dari Kementerian Agama, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
“Lembaga atau ormas memegang fungsi guarantor (pemberi garansi) yang menyatakan bahwa para juru dakwah tersebut layak untuk tampil dan mengedepankan nilai persatuan,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPI mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022. Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut adalah larangan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan atau menyiarkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadhan.